Beranda | Artikel
Ketika Suami tidak Mengakui Janinku sebagai Anaknya
Selasa, 17 Juni 2014

Suami tidak Mengakui Anaknya

Tanya

Apabila seorang laki-laki tetap bersikeras menyatakan anak yang lahir dari istrinya bukan anaknya, apa yang harus dia lakukan? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ketika seorang suami tidak mengakui anak yang dikandung istrinya sebagai anaknya, berarti suami telah menuduh istrinya berzina.

Dalam islam menuduh orang lain berzina tanpa mendatangkan 4 saksi adalah dosa besar, dan mendapatkan hukuman cambuk 80 kali.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ . إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik telah berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nur: 4 – 5)

Hanya saja, Allah memberikan aturan khusus untuk kasus suami yang menuduh istrinya berzina dengan proses mula’anah, dimana sang suami bisa lepas dari hukuman cambuk, jika dia bersedia melakukan li’an.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ . وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

Orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah atas nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah jujur. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia berdusta. (QS. An-Nur: 6 – 7).

Sebaliknya, sang istri bisa lepas dari hukuman rajam, jika dia bersedia melakukan li’an.

وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ. وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Istrinya itu dihindarkan dari hukuman (rajam) dengan dia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar berdusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah menimpa dirinya jika (tuduhan) suaminya itu benar. (QS. An-Nur: 8 – 9)

Ayat tentang li’an di atas, turun berkaitan dengan kasus sahabat Hilal yang menuduh istrinya telah berzina dengan Syarik bin Sahmak. Lalu Allah menurunkan ayat di atas, sebagai penyelesaian kasus suami yang menuduh istrinya berzina. (HR. Bukhari 4747)

Status Anak Dinasabkan ke Ibunya

Kemudian dalam riwayat lain, kasus li’an juga dialami sahabat Uwaimir. Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan yang lainnya dari Sahl bin Sa’d dan beberapa sahabat lainnya Radhiyallahu Anhum bahwasanya pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, Uwaimir menuduh istrinya berselingkuh dan tidak mengakui kalau anak yang ada dikandungannya. Lantas beliau menyuruh keduanya untuk melakukan li’an (saling melaknat) sebagaimana yang tercantum dalam Firman Allah di surat an-Nur ayat 6 – 10. Akhirnya beliau memisahkan keduanya selamanya.

Kata Sahl bin Sa’d,

فَكَانَتْ حَامِلًا، فَكَانَ ابْنُهَا يُدْعَى إِلَى أُمِّهِ، ثُمَّ جَرَتِ السُّنَّةُ أَنَّهُ يَرِثُهَا وَتَرِثُ مِنْهُ مَا فَرَضَ اللهُ لَهَا

“Wanita itupun hamil, dan anaknya dinisbahkan kepada ibunya. Hingga berlaku aturan bahwa anak itu bisa mendapatkan warisan dari ibunya dan ibunya bisa mendapat warisan darinya.” (HR. Bukhari 4745 dan Muslim 1492).

Dalil lain disebutkan dalam shahih Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا، وَأَلْحَقَ الوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi saksi li’an antara seorang lelaki dengan istrinya, dan beliau memutuskan nasab anak itu dengan bapaknya, memisahkan kedua suami istri itu, serta menasabkan anak kepada ibunya. (HR. Bukhari 5315).

Ketika menjelaskan hadis ini, Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan,

واستدل بهذا الحديث على مشروعية اللعان لنفي الولد وعن أحمد ينتفي الولد بمجرد اللعان ولو لم يتعرض الرجل لذكره في اللعان

“Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya li’an untuk meniadakan hubungan nasab anak dengan bapaknya. Menurut Imam Ahmad, hubungan nasab anak dengan bapak menjadi hilang hanya dengan melakukan li’an. Meskipun sang suami tidak menyebutkan hal itu dalam proses li’annya.” (Fathul Bari, 9/460).

Bagaimana Jika Suami tidak bersedia Li’an?

Ketika suami tidak mengakui anak yang ada di rahim istrinya sebagai anaknya, dia wajib mendatangkan saksi atau melakukan li’an. Jika suami tidak bersedia melakukan li’an, maka dia berhak mendapatkan hukuman had qadzaf (menuduh orang lain berzina) berupa cambuk 80 kali, atau hukuman ta’zir yang ditentukan oleh pemerintah.

Penulis Dalil at-Thalib, Mar’i bin Yusuf al-Karmi mengatakan,

إذا رمى الزوج زوجته بالزنى فعليه حد القذف أو التعزير إلا أن يقيم البينة أو يلاعن

Ketika suami menuduh istrinya berzina maka dia berhak diberi hukuman had tuduhan zina atau dita’zir, kecuali jika dia memiliki bukti atau bersedia melakukan li’an. (Dalil at-Thalib, 2/183).

Sekalipun di tempat kita kasus semacam ini tidak diadili secara hukum perdata, namun suami yang menuduh istrinya jangan merasa lega. Karena menuduh orang lain berzina termasuk dosa besar, kecuali jika pelakunya bertaubat.

Allahu A’lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/22807-ketika-suami-tidak-mengakui-janinku-sebagai-anaknya.html